KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
NOMOR 3/2748/PK.02.02/VIII/2021 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAN PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
NOMOR 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 TENTANG PENETAPAN NEGARA TUJUAN PENEMPATAN TERTENTU BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU